Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mengurus Kartu Nikah Digital Untuk Pengantin Baru Dan Yang Sudah Lama Menikah

Simkah, Pemerintah lewat Kementerian Agama secara resmi akan menerbitan kartu nikah dalam bentuk format digital per Bulan Agustus 2021.
Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Jajang Ridwan mengatakan kartu nikah digital untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Hadirnya digitalisasi ini juga diklaim dapat membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya saat berpergian.

Layanan kartu nikah digital dijelaskan Jajang, bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Berikut Tata Cara Daftar Kartu Nikah Digital Untuk Calon Pengantin Baru:

  • Mengisi Formulir di situs Simkah
  • Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui situs web simkah di https://simkah.kemenag.go.id
  • Selanjutnya, pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.
  • Cek kotak masuk email dan WhatsApp
  • Setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah.
  • Kartu nikah digital nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau 'link' ke email dan Whatsapp.
Tidak hanya dapat dimiliki oleh pasangan yang baru menikah per Agustus 2021, Kemenag mengatakan kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Berikut Ini Cara Daftar Atau Membuat Surat Nikah Digital Bagi Yang Sudah Lama Menikah:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.
  2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
  3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.
Kartu nikah digital merupakan bagian dari penerapan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yang diluncurkan oleh Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018.