Asix Token Coin Crypto Masih Belum Boleh Diperdagangkan
CoinCrypto Token asix milik musisi anang hermansyah masih belum boleh diperdagangkan untuk saat ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru-baru ini nge-tweet sesuatu yang heboh banget. Yaitu token kripto milik Anang Hermansyah, Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan.
Saat membalas pertanyaan salah satu pengguna di Twitter, Bappebti mengungkapkan Token ASIX belum masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma mengatakan sesuai peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 terdapat aset kripto yang boleh diperdagangkan.
Dia menambahkan sesuai aturan itu aset kripto baru harus masuk ke dalam daftar untuk bisa diperdagangkan. Yakni setelah dilakukan penilaian bersama oleh Bappebti dan para pedagang kripto.
Dikutip “dari CNBC Indonesia, Betul sesuai peraturan Bappebti no 7 tahun 2020, di situ ada aset kripto apa saja yang sudah boleh diperdagangkan di pasar fisik aset kripto," kata Tirta.
Jadi sesuai peraturan tersebut kalau aset kripto baru yang mau diperdagangkan harus masuk dalam daftar di peraturan tersebut setelah dilakukan penilaian oleh Bappebti bersama para pedagang kripto sesuai kriteria penilaian dan batas nilai dalam peraturan tersebut.
Wah, Mimin jadi terhambat nih mau beli, padahan mimin udah siap-siap mau serok tuh koin asix, tapi kita tetap harus bersabar sampai semua persyaratannya si asix terpenuhi. Kalian jangan lupa siapin uang kalau mau ikutan buy to asix coin.